Kota Bandung Akan Lebih Ramah Terhadap Penyandang Disabilitas

Kota Bandung Akan Lebih Ramah Terhadap Penyandang Disabilitas

Kota Bandung telah mencanangkan diri sebagai kota inklusi. Di kota ini, tidak diperkenankan ada perbedaan perlakuan terhadap warga difabel. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil meyakinkan bahwa pemerintah kota secara bertahap telah membuat kota ini nyaman untuk para difabel.

Komitmen itu akan diperkuat dengan hadirnya peraturan wali kota (perwal) tentang disabilitas. Perwal ini akan mengatur hak-hak penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial dan ekonominya, terutama dalam hal kesetaraan akses lapangan pekerjaan.

Gagasan soal peraturan wali kota itu dicetuskan pada peringatan Hari Disabilitas Internasional tingkat Kota Bandung yang dilaksanakan di Plaza Balai Kota Bandung, Sabtu 9 Desember 2017.

“Hari ini Bandung dihadiahi peraturan walikota tentang disabilitas. Mudah-mudahan peraturan ini bisa menjadi warisan dari saya terkait kesetaraan hak pekerjaan bagi kaum disabilitas,” ungkap Ridwan.

Regulasi ini akan mendorong para pelaku usaha maupun lembaga pemerintahan untuk membuka kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja di tempat mereka.

Selama ini, peraturan tentang ketenagakerjaan difabel diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-Undang tersebut mewajibkan lembaga pemerintah maupun BUMN untuk memberikan kuota 2% dari seluruh pegawai untuk difabel. Sementara perusahaan swasta diwajibkan sebanyak 1%.

Mengacu pada aturan tersebut, pemerintah kota mempertegas regulasi teknis untuk mengatur hak-hak difabel dan perusahaan dalam hal ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan dengan begini masa depan Bandung jadi kota percontohan yang sangat inklusif, tidak membeda-bedakan hak kewajiban warga negara dan melindungi mereka,” katanya.

Saat ini, peraturan wali kota itu masih dalam tahap perumusan. Pada prosesnya, Ridwan ingin agar para pelaku industri memberikan prioritas kepada difabel jika mereka mampu secara keterampilan.

“Intinya proporsional jangan ditolak hanya gara-gara dia disabilitas di semua bidang selama dia bisa menunjukkan bisa melakukan pekerjaannya gak masalah,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pemerintah kota telah mulai mewajibkan perusahaan untuk memasang logo Equal Employment Opportunities untuk memastikan para difabel mendapatkan akses terhadap pekerjaan yang layak.

Berdasarkan hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia pada akhir 2016, laman rappler.commelansir bahwa hanya 51,12 persen penyandang disabilitas yang berpartisipasi dalam pasar kerja.

Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan non-difabel yang jumlahnya mencapai 70,4%. Pada penelitian yang sama, hanya 20,27% difabel kategori berat yang bekerja

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.