KPPU Dukung Kominfo Terapkan Network dan Spectrum Sharing 5G
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengapresiasi pemerintah telah menyelesaikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah disebut memasukkan pertimbangan persaingan usaha yang sehat melalui UU Cipta Kerja dan turunannya.
“KPPU mendukung spirit yang ada di UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang bertujuan menciptakan lapangan pekerjaan dan mendatangkan investasi,” kata Ketua KPPU Kodrat Wibowo, Minggu, 3 Januari 2021.
Salah satu aturan yang menjadi perhatian KPPU adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
RPP Postelsiar mengatur network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G. Menurut Kodrat, KPPU mendukung aturan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Pada 2017 KPPU tidak merekomendasikan network sharing dan spectrum sharing untuk teknologi sebelum 5G. Pertimbangannya, dapat berdampak buruk terhadap persaingan usaha yang sehat. Network dan spectrum frequency adalah alat produksi penting dalam industri telekomunikasi. Jika dikerjasamakan maka bisa terjadi persekongkolan alat produksi dan strategi pemasaran.
Kini, pemerintah mengizinkan network dan spectrum sharing 5G dengan menjaga persaingan usaha yang sehat sebagaimana tercantum dalam RPP Postelsiar.
Dalam implementasinya, menurut Kodrat, KPPU akan melihat lebih rinci skema kerja sama network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G tersebut. Tujuannya, agar tidak ada penguasaan alat produksi dan pengaturan wilayah yang berdampak terhadap iklim kompetisi.
Kodrat mengingatkan kerja sama dalam network dan spectrum sharing yang tidak diperbolehkan adalah ketika kerja sama tersebut mengambil alih aset perusahaan yang lebih kecil atau yang sedang mengalami masalah.
“KPPU mempersilakan pelaku usaha telekomunikasi melakukan kerja sama network dan spectrum sharing. Asalkan tidak mengarah kepada unsur kepemilikan atau unsur penguasaan aset,” kata Kodrat.
Kodrat mengaku siap jika dilibatkan dalam memberikan rekomendasi dan peran KPPU masuk dalam RPP Postelsiar. Tujuannya, agar iklim persaingan usaha yang sehat dapat terus dijaga.
“KPPU berharap sebelum pelaku usaha melakukan merger atau kerja sama dapat berkonsultasi dengan kami. Tujuannya, jangan sampai kerja sama tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengharapkan pre-notification bukan post-notification,” kata Kodrat.
Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebut berbagi spektrum (spectrum sharing) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk penyediaan teknologi baru dan layanan 5G. Dengan begitu, penerapan layanan 5G akan memiliki payung hukum.
“Pemerintah memasukkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk layanan 5G dalam UU Cipta Kerja agar nantinya penerapan 5G memiliki payung hukum,” kata Johnny.
Johnny mengatakan layanan telekomunikasi perlu dioptimalkan dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Idealnya, penyediaan teknologi 5G membutuhkan 100 MHz frekuensi.
“Kebutuhan ini hanya dapat disikapi dengan bentuk kerja sama antara operator yang memegang izin frekuensi. Sehingga diharapkan true 5G dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia,” ujar Johnny.