KTP Lama dan KTP Sementara Tetap Berlaku di Unit Layanan

KTP Lama dan KTP Sementara Tetap Berlaku di Unit Layanan

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kota Bandung Uum Sumiati memberi penjelasan tentang Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Dia mengatakan KTP yang sudah habis masa berlakunya maupun surat keterangan tanda penduduk sementara bisa digunakan untuk kepentingan pribadi atau unit layanan. Contohnya, untuk membuat kartu ATM, BPJS maupun kepentingan lainnya yang membutuhkan tanda pengenal.

“Melalu forum ini kami sampaikan e-KTP yang dicetak 2011 masih tercantum masa berlaku, atau masa berlaku sudah habis, itu tetap berlaku untuk unit layanan. Selain e-KTP yang habis masa berlakunya, surat keterangan tanda penduduk yang berbentuk selembar itu berlaku juga,” katanya. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Bandung Menjawab di Ruang Media Lounge Balaikota Bandung, Kamis 15 Juni 2017.

Uum menjelaskan, berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013, ada penjelasan tentang masa berlaku KTP. KTP yang dicetak 2011 otomatis berlaku seumur hidup selama elemen data yang tertera dalamnya masih sesuai

“Jadi sudah jelas bahwa e-KTP yang dicetak dulu itu masih berlakunya seumur hidup. Jadi, ketika warga Bandung ingin melakukan unit layanan baik di perbankan dan sebagainya, pasti bisa digunakan identitas itu,” kata Uum.

Uum mengatakan dari wajib KTP 1,7 juta warga Kota Bandung, saat ini yang sudah direkam 1,691. Jadi, sekitar 96 persen warga Bandung sudah melakukan perekaman.

“Maka untuk warga Bandung yang belum memiliki e-KTP jangan khawatir jika ingin melakukan unit layanan. Disdukcapil melalui kecamatan sudah memberikan kemudahan yaitu surat keterangan yang di dalamnya bisa digunakan untuk beberapa keperluan,” ujarnya

Sumber : PikiranRakyat

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.