LinkAja Luncurkan Layanan Pengurusan STNK
LinkAja meluncurkan layanan pengurusan STNK, mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau 5 tahunan, proses balik nama, blokir plat nomor, dan mutasi kendaraan.
“Layanan ini melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja, seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi, maupun pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan segera hadir di LinkAja,” ujar Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja.
Layanan ini memungkinkan masyarakat Jakarta, Kota Depok, Kota & Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota & Kabupaten Bekasi (Jadetabek) untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan surat-surat kendaraan.
Selain itu, layanan ini juga termasuk proses pickup dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah, dan hanya menggunakan aplikasi LinkAja dari ponsel. Layanan ini tidak hanya ditujukan untuk mempermudah, tapi LinkAja meyakini bahwa semua solusi ini juga dapat meminimalisir penyebaran COVID-19.
Sebab, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat, atau titik pembayaran pajak, dan dapat melakukan semua proses pengurusan pajak kendaraan dan STNK, dan pembayaran pajak dan retribusi lainnya dari rumah.
Selain itu, LinkAja juga berharap solusi ini juga dapat membantu pemerintah dalam memaksimalkan potensi pendapatan negara. Untuk menggunakan layanan pengurusan pajak kendaraan bermotor di LinkAja, pelanggan hanya perlu membuka aplikasi dan memilih menu Layanan Perpajakan/Tax Services.
Sementara itu, dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat kendaraan bermotor dapat dijemput atau dititipkan ke tempat yang telah disediakan. Setelah melakukan pembayaran, pelanggan dapat mengecek status pemesanan layanan.
Status ini meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen dan pengantaran dokumen di bagian Lacak Order. Proses penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen untuk pengurusan STNK akan di proses dalam kurun waktu 3×24 jam.