Lowongan CPNS pada 61 Instansi Pemerintah
Pemerintah kembali membuka lowongan penerimaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) di 60 Kementerian/Lembaga dan 1 pemerintah provinsi. Rinciannya, sebanyak 17.428 formasi CPNS Kementerian/Lembaga dan 500 formasi CPNS Pemprov Kalimantan Utara. Sebelumnya, pemerintah juga telah membuka lowongan CPNS di 2 instansi pada Agustus lalu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menjelaskan, kebijakan penerimaan CPNS tahun 2017 ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada jabatan-jabatan strategis sebagai pengganti PNS yang pensiun. Dari 17.428 formasi CPNS Kementerian/Lembaga, 1.850 di antaranya diperuntukkan bagi mereka yang menjadi lulusan terbaik alias cumlaude, 166 penyandang disabilitas, 196 putra/putri Papua dan Papua Barat.
Dia menjelaskan, pembukaan lowongan CPNS untuk Pemprov Kalimantan Utara karena daerah tersebut merupakan provinsi pemekaran yang masih kekurangan pegawai. Seperti pendaftaran sebelumnya, calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan. “Bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan account SSCN yang telah dibuat sebelumnya,” kata Asman.
Jika pelamar sudah dinyatakan lulus pada penerimaan putaran pertama, diminta untuk tidak mendaftar lagi pada penerimaan putaran kedua. Adapun informasi resmi terkait dengan persyaratan pendaftaran dan jadwal sudah dapat diakses mulai Selasa (5/9/2017) pukul 23.00 di Situs Kementerian PAN-RB, www.menpan.go.id, situs BKN: https://sscn.bkn.go.id, serta situs Kementerian/Lembaga terkait.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2017 ini dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya. Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya calon pelamar dan orang tua pelamar untuk tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan. Terlebih, jika pihak tersebut mengharuskan calon pelamar menyediakan sejumlah uang agar dapat lulus di tiap tahapan.
Sumber : Kompas