Marak Bobol Rekening Bank, Ganti SIM Card Bakal Lebih Ribet

Marak Bobol Rekening Bank, Ganti SIM Card Bakal Lebih Ribet

Akibat maraknya kasus pembobolan rekening bank melalui nomor ponsel, contohnya kasus yang menimpa wartawan senior, Ilham Bintang yang ditaksir kerugian Rp 300 juta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan mengkaji ulang sistem pergantian sim card baru.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo, mengatakan bahwa pihaknya beserta BRTI akan mendorong pihak operator seluler untuk mengubah Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pergantian sim card baru sebagai upaya pencegahan kasus bobolnya mobile banking tidak terulang.

“Kalau SOPnya tidak diubah maka kejadian yang dialami pak Ilham Bintang maka akan bisa merugikan pemegang mobile banking lainnya. Kami sudah minta dan sudah dipertemukan dengan seluruh provider telepon untuk disegerakan mengubah SOP tersebut,” kata Anto kepada CNBC Indonesia, pekan lalu.

Ia juga menghimbau masyarakat agar memaklumkan bilamana nantinya pergantian sim card baru akan lebih ketat dari sebelumnya.

“Misalkan masyarakat mengalami kehilangan sim card. Maka akan ada prosedur tambahan untuk memastikan bahwa yang menggantikan itu adalah benar-benar [pemilik sah] yang mempunyai akses kepada m-banking dan akan dikonfirmasikan kepada pihak bank sebagai pengamanannya,” jelas Anto.

Senada dengan Anto, Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI), Agung Harsoyo, menegaskan bahwa perlu ada sistem pengamanan baru antara perbankan dengan operator seluler.

“Seiring perkembangan teknologi, perbankan mengembangkan m-Banking di level (layer) aplikasi, tidak lagi memerlukan kerjasama khusus dengan operator seluler. Dari sudut pandang security, ini salah satu kerentanan (vulnerability),” ujar Agung kepada CNBC Indonesia.

“Dengan demikian, untuk mengatasi agar kasus tidak terulang, perlu ada sistem yang menjembatani antara perbankan dengan operator seluler,” tambahnya.

Secara teknis, ia memberikan gambaran bahwa ketika ada pergantian SIM Card, maka customer service (CS) dari operator seluler wajib melaporkan ke sistem yang ada di Kominfo. Lalu berikutnya dari Kominfo dikomunikasikan ke OJK.

“Untuk kemudian bisa dianalisis apakah nomor MSISDN yang berganti SIM card memiliki layanan m-Banking; atau kemudian informasinya langsung diteruskan ke sistem perbankan,” jelas Agung.

Dalam mengimplementasikan sistem pengamanan baru tersebut, Agung mengatakan pihaknya membutuhkan payung hukum baru sebelum aturan diberlakukan. Maka dari itu BRTI akan terus berdiskusi dengan pihak-pihak terkait.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.