Menkominfo Belum Terima Pembayaran Pajak Google
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, belum memperoleh informasi lanjutan (update) terkait pembayaran pajak anak perusahan Google Asia Pacific Pte Ltd di Tanah Air, yakni Google Indonesia. Menurut Rudi, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengejar pajak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Namun demikian, pemerintah masih terus berupaya agar Google mau membayar pajak.
Pembayaran pajak Google menjadi titik penting karena kepatuhan Google akan menggugah ketaatan perusahaan-perusahaan penyedia layanan data dan informasi melalui jaringan internet (over the top/OTT) asing lainnya yang memiliki perwakilan usaha di Indonesia. Sehingga, mereka mau menunaikan kewajiban pembayaran pajak kepada pemerintah.
Dalam pengenaan pajak kepada perusahaan OTT asing, pemerintah akan menghitung besaran pajak menurut laporan keuangan tahunan sepanjang 2015-2016 (settlement).
“Settlement dari Google itu bisa dijadikan rujukan pola settlement, sehingga kami punya regulasi yang betul-betul sesuai. Efeknya, OTT lain tidak bisa mengelak lagi, karena yang satu itu (Google) bisa kok,” tutur Rudiantara pekan lalu.
Bersamaan dengan settlement tersebut, Rudiantara akan merilis Peraturan Menteri dalam waktu dekat sebagai pengganti landasan hukum terkait regulasi OTT yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 terkait Penyediaan Layanan Aplikasi dan Konten.
Sebelumnya, secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Haniv menyebutkan bahwa pemerintah akan mendapatkan bayaran pajak dari Google kurang dari sebulan. Pemerintah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pajak kepada Google beberapa waktu lalu.
Bersamaan dengan itu, Haniv mengklaim, persoalan data laporan keuangan dan perpajakan Google telah disetujui oleh perusahaan dan pemerintah. Namun, rupanya Google kembali mengulur waktu dengan memberi surat permohonan pelampiran data dari pemerintah.
“Sebentar lagi selesai, kemarin Google menyurati kami. Mereka minta waktu lagi soal data yang diminta. Okelah, kalau memang butuh waktu, kami berikan,” kata Haniv di Bali akhir pekan lalu.
Pasalnya, menurut pemerintah, Google Indonesia tak hanya berkewajiban membayar pajak sepanjang 2015 saja. Namun, alotnya pembayaran pajak hingga berganti tahun ini membuat Google harus menerima konsekuensi pembayaran pajak selama 2016 juga secara bersamaan.
Adapun dalam perhitungannya, pemerintah menargetkan selama 2015, perusahaan mendapatkan perolehan usaha mencapai Rp5 triliun. Di antaranya Rp1 triliun harus dibayarkan sebagai pajak kepada pemerintah.
Sementara untuk kewajiban pajak 2016, seharusnya, perusahaan membayar pajak lebih tinggi kepada pemerintah. Sebab, pemerintah melihat ada pertumbuhan kinerja perusahaan yang membuat perolehan usaha meningkat.
Sumber : CNNIndonesia