Metode Pemblokiran Ponsel Ilegal Pakai Blacklist dan Whitelist, Bedanya?
Hari ini, 17 Februari 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta beberapa kementerian dan lembaga didukung operator telekomunikasi seluler melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal.
Berdasarkan informasi yang dibagikan Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, rencana tersebut dijalankan sesuai rencana. Bahkan disampaikan juga segenap pihak terkait juga akan melanjutkannya besok.
Dijelaskan bahwa ada dua metode yang digunakan untuk pemblokiran ponsel ilegal dengan sama sama berdasarkan database nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity). Pertama adalah metode blacklist dan kedua yaitu whitelist. Apa perbedaannya?
Metode atau mekanisme blacklist disebut menerapkan konsep “normally on” yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal tetap mendapatkan sinyal. Ponsel ilegal akan menerima notifikasi bahwa operasional perangkatnya akan diblokir apabila teridentifikasi.
“Setelah diidentifikasi oleh sistem maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung kasusnya,” jelas Ferdinandus.
Sementara metode atau mekanisme whitelist menerapkan “normally off”. “Hanya ponsel memiliki IMEI legal yg dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator,” ujar Ferdinandus.
Disebutkan dalam uji coba pemblokiran IMEI kali ini metode blacklist dilakukan oleh operator XL Axiata dan metode whitelist oleh Telkomsel. Operator akan menerima database IMEI dari Kementerian Perindustrian yang dikelola Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (Sibina).
Semua nomor IMEI yang dikantongi berasal dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dan yang tercatat di operator seluler. Sistem bernama Sibina ini berasal dari platform opern source yang dikembangkan Qualcomm.
Di negara lain Sibina sudah digunakan di sejumlah negara dengan nama Device Identification Registration and Blocking System (DIRBS). Meskipun sebatas uji coba, tapi kebijakan mengenai pemberantasan ponsel ilegal sudah disetujui pemerintah pada 18 Oktober 2019.
Sosialisasi terkait langkah ini sudah dilakukan dan akan aktif diberlakukan pada 18 April 2020. Tiga kementerian yang merumuskan regulasi ini adalah Kemenkominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.