Nasib Ponsel Warga Negara Asing Saat Aturan IMEI Diberlakukan
Kementerian Perindustrian menjelaskan nasib ponsel yang digunakan oleh warga negara asing (WNA) yang membawa ponsel dari luar negeri saat aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) nantinya diberlakukan.
Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elekronika Profesional Kemenperin, Najamudin mengatakan WNA yang membawa ponsel dari negara asalnya tidak akan terblokir.
Najamudin menjelaskan ponsel milik WNA tak akan terblokir apabila WNA masih menggunakan layanan operator di luar Indonesia.
“Ketika ada orang asing bawa ponsel, selama dia bawa dan masih pakai kartu SIM negaranya itu tidak ada masalah. Dalam draft (aturan IMEI) seperti itu aturannya,” kata Najamudin saat ditemui usai acara Asia IoT Business Platform di Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Namun, menurutnya prosedur yang berbeda akan diterapkan apabila WNA menggunakan kartu operator Indonesia.
Ia mengatakan apabila hal tersebut terjadi, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama operator akan melakukan identifikasi IMEI dan MSISDN (nomor identitas kartu SIM) ponsel melalui mesin Device, Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).
DIRBS sendiri berisi basis data nomor IMEI ponsel yang terdaftar secara legal di Indonesia. Kemudian Kemkominfo juga akan mencocokkan nomor IMEI tersebut ke Global System for Mobile Communications Association (GSMA).
Nantinya pemerintah akan membuat daftar ponsel WNA yang menggunakan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Akan tetapi Jamanudin tidak mengatakan apakah nomor WNA yang menggunakan operator Indonesia akan diblokir.
“Kita ada namanya basis data dari GSMA. Kalau IMEI-nya sesuai dengan GSMA ya oke , tapi dia tidak terdaftar di IMEI Indonesia. Nanti akan masuk ke semacam list, mau di blok atau tidak.Takutnya punya kedutaan atau presiden luar,” jelasnya. [dEe]