OJK Resmi Rilis Aturan Infrastructure Fund
Aturan resmi terkait Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) atau infrastructure fund telah resmi diterbikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 52/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK DINFRA). Aturan ini diterbitkan untuk mendukung pembiayaan infrastruktur nasional yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional Triyono menjelaskan, dengan aturan itu, maka OJK memberikan fleksibilitas bagi perusahaan manajer investasi untuk menerbitkan produk tersebut. “Berdasarkan hal itu diperlukan inovasi produk investasi baru bagi manajer investasi untuk menyusun portofolio investasi yang dapat menjadi bagian solusi untuk mengurangi keterbatasan pembiayaan pembangunan infrastruktur,” papar Triyono dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (21/7).
Sementara, perusahaan manajer investasi mengaku belum berniat untuk menerbitkan produk DINFRA tahun ini. Misalnya, Direktur PT Panin Asset Management Rudiyanto menjelaskan, pihaknya masih akan mempelajari POJK tersebut secara detil.
Dengan begitu, kemungkinan besar pihaknya tidak akan mengeluarkan produk reksa dana tersebut tahun ini. Pasalnya, perusahaan masih perlu mengkaji terkait keuntungan dari DINFRA. Tak berbeda jauh, Direktur PT Avrist Asset Management Hanif Mantiq menuturkan, perusahaan belum memiliki rencana untuk menerbitkan produk DINFRA dalam waktu dekat. Pasalnya, ia menilai produk tersebut belum cukup liquid.
Ia menjelaskan, produk ini sama halnya seperti Dana Investasi Real Estate (DIRE). Hanya saja, DIRE memiliki portofoli properti, sedangkan DINFRA berbentuk jalan tol atau pembangkit listrik.
Menurutnya, OJK sendiri sebenarnya telah melakukan sosialisasi kepada pelaku industri sejak awal tahun ini seiring dengan berjalannya program pengampunan pajak (tax amnesty).
Sumber : CNN Indonesia