Pelaku Usaha Siap dengan Aturan Taksi Online
Pelaku Usaha Siap dengan Aturan Taksi Online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan tentang taksi online. Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang disahkan pada 24 Oktober 2017. Aturan itu berlaku pada 1 November 2017.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menuturkan, Peraturan Menteri Nomor 108 itu diterbitkan sebagai bentuk penyetaraan antara angkutan konvensional dan angkutan online.
“Jadi poin-poinnya sama, tapi saya hanya ingin menyampaikan filosofinya, filosofi dari pada Permen (Peraturan Menteri) itu adalah kesetaraan, kesetaraan antara online dan konvensional,” kata Budi Karya Sumadi di Makassar, seperti ditulis Minggu (29/10/2017).
Budi Karya Sumadi mengungkapkan angkutan konvensional selama ini telah mendapat tempatnya sendiri di masyarakat sementara angkutan daring atau angkutan online hadir sebagai keniscayaan.
“Taksi konvensional adalah suatu kegiatan-kegiatan yang telah mewadahi masyarakat sudah sekian tahun dan mendapat tempatnya sendiri, sementara taksi online adalah suatu keniscayaan,” ungkap dia.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah harus hadir memberikan payung dan kesetaraan itu. Ia kemudian berharap agar semua peraturan itu dapat berjalan dengan baik, apalagi dirinya telah bertemu langsung dengan perusahaan-perusahaan angkutan online, yakni Grab, Uber dan Gojek beserta Organisasi Angkutan Antar Daerah (Organda).
Dari hasil pertemuan itu, menurut Budi, perusahaan taksi online dan konvensional sepakat dengan isi Peraturan Menteri Nomor 108.
“Kemarin saya sudah ketemu tiga pelaku usaha taksi online, sudah ketemu organda dan mereka menyatakan siap untuk itu,” ujar dia.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Nomor 108 merupakan peraturan pengganti dan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung beberapa waktu lalu membatalkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 itu.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusun rancangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Revisi aturan ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak terkait.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kemenhub telah mengumpulkan seluruh pihak mulai dari operator, paguyuban, perguruan tinggi, para pengamat hingga perwakilan konsumen untuk bersama-sama merumuskan kembali rancangan aturan revisi PM ini.
Aturan tersebut diciptakan demi mencapai kesetaraan dan upaya untuk mengakomodasi kebutuhan seluruh pihak.
“Kami ingin membuat aturan dengan dampak baik dan jangka panjang. Kami meminta semua pihak untuk saling pengertian dan berkolaborasi,” ujar dia di Jakarta, Minggu 22 Oktober 2017.
Menurut dia, perumusan kembali rancangan aturan revisi PM 26/2017 ini merupakan suatu keharusan demi persaingan usaha yang sehat. ”Filosofinya kita ingin memberikan kesetaraan dan mengakomodir serta melindungi apa yang sudah ada. Tujuannya untuk memberikan level of service, quality dan safety yang baik,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana menerangkan, ada sembilang poin dalam rancangan revisi dalam PM 26/2017 ini, di antaranya tentang argometer taksi, wilayah operasi, kuota, tarif, persyaratan minimal jumlah kendaraan, BPKB, domisili TNKB, SRUT, serta peran aplikator.
“Hal lainnya di luar sembilan poin tersebut adalah stiker dan asuransi. Stiker untuk kepentingan domain pengawasan di lapangan. Stikernya berdiameter 15 cm. Stiker menunjukkan perijinanya sudah lengkap karena dapat termuat semua,” tandas Cucu.
Demikian informasi mengenai Pelaku Usaha Siap dengan Aturan Taksi Online yang dikutip dari liputan6