Pemberi Diskon Palsu Akan di Cabut Izin oleh BPKN
Imandiri.id – Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) merekomendasikan adanya pencabutan izin bagi pelaku usaha yang memberikan diskon palsu. Pasalnya menjelang akhir tahun banyak ritel-ritel yang berlomba-lomba memberikan diskon untuk menggaet konsumen.
Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak menyarankan regulator terkait mencabut izin para pelaku usaha ritel yang memberikan diskon palsu. Bahkan jika sampai pada tindak pidana, BPKN akan melaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
“Pertama kami akan melakukan mediasi, misalnya kepada korban. Kedua, kalau bisa diselesaikan lewat BPSK sengketa konsumen, tapi kalo ini pidana kami laporkan ke Mabes Polri, kalo ada berkasnya Mabes Polri tinggal berjalan.
Sebagai langkah pencegahan, Rolas mengaku telah berkomunikasi dan mengingatkan pelaku usaha agar tidak memberikan diskon palsu kepada konsumen. Sosialisasi itu dilakukan secara rutin, paling tidak empat kali pertemuan dalam setahun.
Selain itu, ia juga berharap konsumen aktif melaporkan temuan-temuan soal diskon palsu. Pasalnya, menurut dia, tenaga kerja dan anggaran BPKN terbatas untuk mengawasi pasar secara menyeluruh.
“Ada beberapa teman-teman dari komisi lain juga yang melakukan survei pasar ketika ada temuan itu langsung kami tindak lanjuti,” imbuhnya. Di sisi lain, dia juga mengimbau kepada konsumen agar lebih bijaksana dalam menanggapi aktivitas promosi dan diskon produk.