Pembuatan e-KTP di Kabupaten Bandung Terkesan Dipersulit
Saat ini pembuatan KTP elektronik di Bandung terkesan agak sulit, para pemohon Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTPel) mengeluhkan belum diterimanya lembar KTP el. Sehingga, beberapa urusan yang mengharuskan penggunaan KTP sebagai persyaratan menjadi tersendat. Irmayanti (29) salah seorang pemohon KTP warga Kecamatan Bojongsoang mengaku telah mengajukan permohonan KTP el sejak September 2016 lalu. Namun sayangnya, hingga Maret 2017 ini KTP el yang dimohonnya itu tak kunjung usai. Akibatnya, beberapa urusan dia yang mengharuskan penggunaan KTP menjadi terganggu.
Irmayanti dan warga pemohon KTP lainnya berharap bisa segera mendapatkannya. Karena meskipun pihak kecamatan telah memberi Surat keterangan KTP sementara (Suket), namun terkadang tetap mendapatkan kesulitan. Memang sebagian tempat pelayanan publik bisa menerima Suket itu. Tapi masih juga ada yang menolak atau mempersulit.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, Salimin menjelaskan, keterlambatan ini terjadi akibat kembali gagalnya proses lelang blangko KTP el yang dilakukan oleh Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya Kemendagri memang pernah menjanjikan jika blangko KTP el, akan didistribusikan kepada Kabupaten/Kota se Indonesia mulai Maret ini.
Seiring dengan pelaksanaan lelang proyek pengadaan blangko KTP el yang dilaksanakan pada Februari lalu. Tapi ternyata, janji tersebut melenceng dikarenakan kembali terjadi gagal lelang. Kemudian, ada surat pemberitahuan kembali yang menyatakan jika kemungkinannya lelang blangko KTP el ini, baru akan ditandatangani dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) nya pada 8 Maret mendatang.
Meski blangko KTP el tak kunjung datang, namun Salimin tetap mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP, untuk segera melakukan perekaman. Pentingnya perekaman tersebut, untuk mencatatkan data identitas penduduk. Sehingga, saat orang tersebut membutuhkan pelayanan publik yang memerlukan KTP el tetap bisa dilayani dengan menunjukan Suket yang dilengkapi barcode. Barcode inilah yang berisi data identitas seseorang.
Suket (surat keterangan) ini fungsinya sama dengan KTP el. Meskipun bersifat sementara namun tetap berisi data identitas seseorang, ini tetap bisa digunakan untuk berbagai keperluan pelayanan publik yang mengharuskan penggunaan KTP el. Selain itu, untuk KTP el yang telah habis masa berlakunya tetap bisa dipergunakan dan itu sekarang berlaku seumur hidup.
Salimin melanjutkan, kebutuhan blangko KTP el untuk Kabupaten Bandung totalnya sebanyak 169 ribu keping blangko. Dengan jumlah pemohon yang telah melakukan perekaman sebanyak 101 ribu pemohon.
Dari jumlah ini juga hasil perekaman data identitas tersebut masih ada sekitar 20 ribu pemohon yang datanya belum bisa terhubung ke pusat. Ini terjadi karena dari 500 Kabupaten/Kota di Indonesia menginput ke server yang sama di pusatya. Sedangkan jumlah warga yang telah wajib KTP sebanyak 2,5 juta sekitar 200 ribuan lagi belum melakukan perekaman.
Sumber : Inilahkoran