Pemerintah Bakal Patok Biaya Umrah Minimal 20 Juta
Imandiri.id – Pemerintah Bakal Patok Biaya Umrah Minimal 20 Juta. Pemerintah bakal menetapkan batas bawah biaya perjalanan umrah tahun depan. Berdasarkan kajian sementara, biaya referensi yang bakal ditetapkan sebesar Rp20 juta rupiah per jemaah. “(Batas bawah biaya umrah) itu belum diputuskan. Baru tahap diskusi dengan asosiasi-asosiasi biro perjalanan umrah,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan.
Biaya acuan tersebut memperhitung sejumlah komponen mulai dari visa, transportasi, makanan dan akomodasi yang layak selama jamaah menjalankan ibadah di Tanah Suci. Nizar mengungkapkan, penetapan biaya tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan umrah yang layak bagi jemaah. Selain itu, biaya tersebut juga untuk melindungi jemaah dari promo biaya umrah yang terlalu rendah dan berisiko penipuan.
“Kalau tidak ditetapkan nanti tidak ada persaingan sehat. Kan ada yang mematok Rp14 juta, ada yang Rp16 juta tetapi mereka (biro perjalanan) mengurangi standar,” ujarnya.
Kendati demikian, pemerintah masih memberikan peluang kepada biro atau agen untuk menawarkan biaya umrah di bawah harga acuan kepada jemaah. Dengan syarat, komponen penyusun biaya umrah tersebut harus mendapatkan verifikasi kelayakan dari Kementerian Agama.
“Misalnya, harga tiket pesawat standarnya sekian, tetapi kalau dia (biro perjalananan) menerbitkan tiket di bawah itu, nanti kami lihat. Kan, harga tiket biasanya fluktuatif, yang penting ada pengajuan komponen yang nanti kami verifikasi,” ujarnya.
Jika agen atau penyelenggara ibadah umrah melanggar, lanjut Nazir, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha. Rencananya, penetapan biaya minimal ibadah umrah itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama yang rencananya dirilis awal tahun depan.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sempat meminta pemerintah menetapkan batas bawah biaya perjalanan umrah sehingga biro tidak bisa menawarkan promo dengan harga terlampau rendah.
Hal itu berkaca dari kejadian yang menimpa calon jemaah umrah korban biro perjalanan yang mangkir dari kewajibannya, salah satunya First Travel milik perancang busana Annisa Hasibuan.
“Namun untuk ketentuan harga batas bawah, Kemenag harus berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), apakah bisa diatur dari sisi persaingan usaha,” ujar Ketua YLKI Tulus Abadi beberapa waktu lalu