Pemerintah Putuskan Whitelist Jadi Skema Regulasi IMEI
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan operator seluler menghadiri rapat guna memutuskan skema yang digunakan dalam regulasi pembatasan ponsel ilegal berbasis IMEI.
“Ingin menyampaikan hasil rapat dari Kominfo, Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Kemenkeu, untuk mengendalikan black market dengan IMEI. Sesuai dengan peraturan tiga kementerian, terhitung pada tgl 18 April 2020 dengan skema yang digunakan adalah White List,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail.
Sebagai informasi, skema yang berlaku mulai tanggal 18 April 2020 dan selanjutnya ini merupakan proses pengendalian IMEI secara preventif, dan masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang akan dibelinya via situs imei.kemenperin.go.id.
Dengan demikian, pemilik HKT yang dibeli di luar negeri dan aktif sebelum tanggal 18 April 2020 masih dapat menikmati jaringan telekomunikasi dari operator seluler Indonesia, hingga perangkat tidak ingin digunakan lagi atau hingga rusak, dan tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi secara individual.
Sementara itu, masyarakat yang membawa perangkat HKT dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri mulai tanggal 18 April 2020 wajib mendaftarkan IMEI perangkat via sistem aplikasi yang akan disiapkan pemerintah, agar dapat digunakan di Indonesia.
Dengan demikian, pemilik HKT dengan IMEI belum terdaftar dan bernilai di atas USD500 (Rp7,2 juta) dapat mendaftarkan nomor IMEI sebelum tiba di Indonesia secara online via aplikasi, dan melakukan pembayaran pajak di Bea Cukai saat tiba di bandara dan pelabuhan Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menjelaskan bahwa skema ini juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan pemblokiran perangkat yang hilang atau dicuri melalui operator seluler. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat menurunkan tindak pidana pencurian HKT.
Pemerintah juga mengumumkan pembatasan jumlah produk yang dapat diboyong masyarakat dari luar negeri ke Indonesia maksimal sebanyak 2 produk. Namun, nomor IMEI dari produk tersebut tetap harus didaftarkan via aplikasi dan masyarakat tetap harus membayarkan pajak.