Pemerintah Uji Coba Blokir Ponsel Ilegal di 17 Februari
Wacana pemblokiran ponsel ilegal di Indonesia telah mengemuka sejak akhir tahun lalu. Pemerintah akan mulai melakukan uji coba pemblokiran tersebut pada 17 Februari 2020.
Pemblokiran tetap akan dilakukan dengan IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang ada di perangkat ponsel. Uji coba yang awalnya direncanakan kemarin harus mundur karena kesepakatan yang tidak ditemukan antara pemerintah dan operator telekomunikasi.
Hal ini tersebut disampaikan oleh Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mochamad Hadiyana. Dia menjelaskan bahwa permintaan untuk memundurkan uji coba tersebut berasal dari pihak operator telekomunikasi.
“Para operator masih alot membahas use case dan success indicator-nya, sehingga pengujiannya diundur,” ungkapnya. “Pengujian akan dilaksanakan di Telkomsel dan XL,” lanjutnya.
“Yang terlibat sudah tentu para operator telekomunikasi seluler, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Bea Cukai). YLKI diharapkan juga hadir,” tutur Hadiyana.
Dilaporkan bahwa para operator telekomunikasi akan menyerahkan data IMEI yang tercatat di mereka kepada pemerintah. Data ini akan diserahkan ke Kemenperin untuk dilakukan uji coba analisa data IMEI. Nantinya ada dua metode yang akan diuji yaitu whitelist dan blacklist.
Tahun lalu pemerintah sudah merencanakan pemblokir ponsel ilegal berdasarkan IMEI akan berlaku per tahun 2020. Namun, kebijakan ini mundur hingga 18 April 2020. Ponsel ilegal yang ada nantinya tidak bisa menggunakan layanan yang disediakan oleh operator lewat SIM card.
Di awal Februari Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan koordinasi dengan perusahaan operator seluler sudah dilakukan untuk membahas mekanisme pemblokiran ponsel ilegal. Pihaknya tengah mempertimbangkan menggunakan mekanisme blacklist atau whitelist.
“Dua-duanya ini lagi dilakukan dalam waktu dua minggu untuk prove of concept, akan memilih pakai blacklist model atau whitelist model,” ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Februari.
Skema blacklist merupakan daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh sistem. Sehingga gawai tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler.
Sementara skema Whitelist, konsumen harus untuk menguji sebelum membeli. Namun, Johnny menegaskan bahwa teknis identifikasi ini merupakan ranah Kemenperin serta operator.