Penandatanganan Regulasi IMEI Masih Belum Dapat Tanggal

Penandatanganan Regulasi IMEI Masih Belum Dapat Tanggal

Tanggal 17 Agustus telah berlalu. Tidak hanya sebagai hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal ini sebelumnya disebut-sebut menjadi tanggal penandatangan regulasi terkait International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Namun hingga hari ini, regulasi tersebut tidak kunjung ditandatangani, bahkan belum tersedia informasi pasti terkait waktu regulasi ini disahkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail.

“Saat ini belum ada update yang bisa saya sampaikan. Ini masih butuh koordinasi, Pak Menteri masih komunikasi dengan Sri Mulyani dengan kaitan pajaknya,” ujar Ismail. 

Ismail menyebut saat ini Rudiantara sedang berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait skema pajak potensial yang akan diberlakukan bagi warga Indonesia yang telah lama tinggal di luar negeri dan memboyong ponsel cerdas yang dibelinya di luar Indonesia tersebut.

Pajak ini diperkirakan akan menjadi salah satu opsi untuk memungkinkan perangkat yang masuk ke pasar Indonesia setelah regulasi berlaku dapat digunakan. Selain itu, opsi lain yang tengah dipertimbangkan yaitu melaporkan IMEI via aplikasi, meski saat ini belum tersedia aplikasi yang dimaksud.

Selain itu, ketiga kementerian terkait juga masih mencari waktu untuk dapat menandatangani regulasi ini di waktu yang sama. Ketiga kementerian juga disebut Ismail belum menentukan jadwal untuk melaksanakan pertemuan selanjutnya.

Saat ini draf regulasi IMEI disebut Ismail sudah hampir selesai, dengan bagian yang perlu diselesaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah rampung.

Draf regulasi tersebut masih menunggu penyelesaian dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Ismail kembali menegaskan bahwa regulasi ini akan diberlakukan untuk produk yang dipasarkan dan masuk ke Indonesia setelah regulasi ini secara resmi diberlakukan.

Disinggung soal kesiapan operator seluler untuk memblokir smartphone yang dibeli di luar negeri, Ismail menyebut operator belum bisa melakukan pemblokiran tersebut sebab regulasi IMEI belum akan serta-merta berlaku setelah ditandatangani. [dEe]

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.