Pengamat: Pendaftaran PSE Wujudkan Kedaulatan Digital
Sejumlah pihak angkat bicara soal rencana pemblokiran platform atau Penyedia Sistem Elektronik (PSE) oleh Kominfo apabila tidak melakukan pendaftaran per tanggal 20 Juli 2022 sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Pengamat IT dan siber Vaksincom Alfons Tanujaya dalam unggahan di akun Facebook miliknya ikut memberikan komentar terhadap kehebohan tersebut. Dia mendukung pendaftaran PSE sebagai bentuk mengikuti peraturan pemerintah dan ketaatan hukum.
Sejalan dengan pemerintah, Alfons menilai langkah ini demi mewujudkan kedaulatan digital sekaligus keadilan bagi PSE di mata hukum. Pemerintah juga akan memiliki posisi lebih kuat ketika harus mengambil tindakan tegas kepada PSE saat merugikan pengguna atau masyarakat Indonesia.
“Dengan adanya pendaftaran PSE ini, posisi pemerintah tidak dalam posisi lemah terhadap PSE dimana contohnya OJK sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia seperti harus meminta bantuan kepada Google ketika ingin membatasi aplikasi pinjol ilegal,” tulis Alfons.
“Artinya ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan pengguna komputer Indonesia dan bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau Apple Store,” sambungnya.
Meskipun begitu Alfons juga menaruh harapan agar langkah ini tidak ikut menimbulkan kekacauan atau kerugian. Opini tersebut berkaitan dengan edukasi atau komunikasi kepada publik atau masyarakat.
“Infomasikan kepada masyarakat dan lakukan antisipasi yang diperlukan untuk meminimalisir kerugian atau masalah yang akan timbul sehubungan dengan terhentinya layanan PSE ini,” jelas Alfons.
Di media sosial, isu yang beredar adalah bahwa WhatsApp, Facebook, dan Instagram akan diblokir aksesnya di Indonesia per tanggal 21 Juli 2022 apabila tidak ikut melakukan pendaftaran PSE.
Padahal berdasarkan penjelasan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, pihak PSE akan terlebih dulu diberikan teguran, sanksi administratif, dan pemblokiran.
Semuanya dilakukan secara bertahap dan menurut Semuel pemblokiran tersebut sementara, apabila PSE akhirnya memenuhi pendaftaran dan dianggap komplit maka dilakukan normalisasi alis pemblokiran sementara dicabut.
“Dari sisi lain, adanya aturan ini juga bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia untuk mengisi kekosongan atau menyediakan aplikasi atau layanan alternatif dan pemerintah kalau cermat bisa mengakomodir aplikasi alternatif ini,” ungkapnya.
“PSE yang besar mungkin merasa mereka memiliki negosiasi power yang kuat dan adanya ketergantungan masyarakat atas layanan yang mereka berikan. Dan Kominfo harus pintar dan bermain cantik supaya hal ini tidak menimbulkan kekacauan,” tandasnya.