Penyebar Konten Pornografi Bisa Kena Denda Rp500 Juta
Penyebaran konten negatif di internet menjadi salah satu hal utama yang dikhawatirkan masyarakat, terutama orang tua. Kekhawatiran ini telah diketahui pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo menegaskan bahwa instansinya akan menerapkan kebijakan berbeda menyoal penyebaran konten negatif di internet, khususnya yaitu konten pornografi. Kebijakan tersebut akan membebankan denda dalam jumlah besar bagi penyebar konten pornografi.
“Nanti untuk setiap konten porno yang beredar dan ditemukan oleh pemerintah akan didenda, antara Rp100 juta sampai Rp500 juta,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.
Namun, Semuel menyebut besaran denda ini belum ditentukan secara pasti. Sebelumnya, penyelenggara sistem elektronik hanya diharuskan untuk menghapus konten negatif, terutama konten pornografi dari platform mereka.
Regulasi ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 menyoal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Sebagai informasi, PP PSTE no. 71 tahun 2019 ini merupakan pengganti PP PSTE No. 82 tahun 2012.
Semuel juga menegaskan bahwa perusahaan pemilik platform seperti Facebook dan Twitter harus mengendalikan peredaran konten pada platform mereka secara lebih aktif, termasuk melakukan pemblokiran, dan tidak menunggu permintaan dari pemerintah.
Selain terkait pornografi, konten lain yang turut termasuk dalam daftar konten negatif dengan potensi denda yaitu konten bermuatan tindak asusila, informasi palsu dan konten menyoal Suku Ras Agama dan Antar golongan (SARA), seperti yang tercantum pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Semuel menyebut regulasi ini akan secara resmi berlaku pada akhir tahun 2021 mendatang, dua tahun setelah PP PSTE disahkan oleh pemerintah. Kominfo menyebut akan memanfaatkan masa selama dua tahun tersebut untuk melakukan sosialisasi dengan pihak terkait.
Selama dua tahun sebelum PP PSTE ini juga disebut Kominfo akan dimanfaatkan guna memberikan waktu bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan proses transisi.
Sebagai informasi, PP PSTE No. 71 tahun 2019 juga mengatur menyoal pihak penyelenggara sistem elektronik dalam membangun dan mengoperasikan lokasi pusat data, serta data yang harus disimpan di wilayah Indonesia.