Peraturan tentang Taksi “Online” Diberlakukan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Rabu (1/11/2017) ini memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).
PM 108 ini merupakan aturan pengganti dari PM 26 yang 14 poinnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dalam PM 108, salah satu aturannya mengenai angkutan taksi online di Indonesia.
PM 108 tersebut tidak hanya mengatur taksi online, tetapi juga terdapat empat angkutan lain yang diatur, antara lain angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa).
Menurut PM 108, angkutan taksi online merupakan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi.
PM 108 juga berisi pelayanan yang harus diwajibkan oleh pengemudi taksi online. Kewajiban tersebut adalah tarif harus tertera di aplikasi, penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan, beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan, dan wajib memenuhi standar layanan minimum.
Aturan tentang tarif batas atas dan bawah juga masih tercantum dalam PM 108. Pembatasan tarif batas atas dan bawah dibagi menjadi dua wilayah.
Wilayah I meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali dengan tarif Rp 3.000 per kilogram untuk batas bawah dan Rp 6.000 per kilometer untuk batas atas.
Sementara wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah Rp 3.700 per kilometer dan tarif batas atas Rp 6.500 per kilometer.
Selain itu, pengenaan stiker di kendaraan taksi online dalam aturan juga merupakan keharusan yang dipenuhi.
Tidak hanya itu, kuota, wilayah operasi, dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) juga terdapat dalam peraturan tersebut.
Sementara PM 108 juga mengatur tentang pengawasan dan pelanggaran taksi online, serta mengatur perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi online.