Perlindungan Data Pribadi Sudah Mendesak
Kamar Dagang Eropa di Indonesia atau European Business of Commerce (EuroCham) Indonesia menekankan bahwa perlindungan data pribadi di sektor industri semakin penting di era digital saat ini.
“Perbedaan dan ketidakpastian hukum terkait undang-undang perlindungan di Asia menjadi salah satu penghalang adanya aliran data serta membatasi program manajemen privasi konsisten,” ujar Senior Fellow Data Privacy Project Lead Association of Business Law Institute (ABLI) Clarisse Girot.
Girot menambahkan bahwa aliran data dan manajemen privasi merupakan dua hal penting bagi perusahaan layanan digital inovatif yang saat ini tengah mengalami perkembangan signifikan. Selain itu, Girot juga menyebut bahwa perbedaan yang ada tidak seharusnya menimbulkan beban biaya bagi sejumlah faktor, khususnya di ASEAN.
Faktor tersebut termasuk kepatuhan, menghambat inovasi, dan mengalihkan sumber daya dari peningkatan perlindungan privasi. Beban biaya ini juga disebut memicu celah dalam perlindungan bagi konsumen dan warga negara pemilik data yang ditransfer ke luar negeri.
Selain itu, beban biaya tersebut dinilai turut membatasi kapasitas kerjasama dengan pihak berwenang. Sementara itu saat ini, masyarakat kian menyoroti pentingnya kerjasama dari arus daya dan regulasi perlindungan data pribadi akibat pandemik Covid-19 yang mengharuskan banyak aktivitas dialihkan ke ranah online.
Sebagai pengingat, saat ini pemerintah bersama DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Undang-undang ini diharapkan akan memberikan hak penuh kepada pemilik data untuk mengendalikan dan mengelola data pribadi.
Selain itu, perlindungan privasi serta data pribadi melibatkan serangkaian prosedur khusus meliputi persetujuan dan pemberitahuan, termasuk melalui kewajiban regulasi, yang muncul atas asas sensitivitas dari data.
Sebagai informasi, RUU PDP ini akan menjadi undang-undang pertama di Indonesia yang memberikan serangkaian ketentuan komprehensif untuk perlindungan data pribadi, tidak hanya melalui sistem elektronik tetapi juga non-elektronik.
RUU PDP juga mengakui hak dan kewajiban pemangku kepentingan yang terlibat. Dengan demikian, RUU PDP ini dinilai mampu memberikan kepastian hukum bagi industri untuk mengolah dan mentransfer data secara umum.