Permintaan Buruh di Bandung Barat Minta Upah Rp 3,1 Juta

Permintaan Buruh di Bandung Barat Minta Upah Rp 3,1 Juta

Permintaan Buruh di Bandung Barat Minta Upah Rp 3,1 Juta. Serikat buruh dan pekerja di Kabupaten Bandung Barat meminta pemerintah daerah menetapkan upah minimum kabupaten 2018 sebesar Rp 3,1 juta. Angka tersebut naik Rp 650.000 dari UMK tahun 2017 ini. Buruh tetap menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk menetapkan UMK.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bandung Barat Dede Rahmat mengatakan, kenaikan UMK sebesar Rp 650.000 yang diinginkan buruh itu berdasarkan survei kebutuhan hidup di lapangan. “Sesuai UU, penetapan UMK juga seharusnya memperhitungkan kebutuhan hidup layak,” ujarnya, Kamis 16 November 2017.

Untuk diketahui, UMK Bandung Barat tahun 2017 yaitu Rp 2.468.289,44. Dengan demikian, buruh menginginkan kenaikan UMK pada 2018 menjadi sekitar Rp 3,1 juta.

Dede menuturkan, alasan penolakan buruh terhadap PP 78/2015 untuk penetapan UMK lantaran aturan itu hanya mempehitungkan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan ketentuan ini, UMK Bandung Barat hanya naik 8,7 persen menjadi Rp 2.683.277.

“Tentu saja kami menolak itu karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Sebab, di PP 78, tidak ada penghitungan survei KHL,” katanya.

Dia menambahkan, serikat buruh dan pekerja di Kabupaten Bandung Barat akan mengawal penetapan rekomendasi UMK 2018 agar sesuai dengan aspirasi buruh. Rencananya, pembahasan UMK dengan dewan pengupahan akan dilakukan pada Jumat 17 November 2017 ini di Lembang.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat Iing Solihin mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan survei KHL di 3 pasar tradisional, yakni Pasar Panorama Lembang, Pasar Tagog Padalarang, dan Pasar Cermat Batujajar. Namun, dia enggan menyebutkan hasil survei tersebut.

Meski demikian, dia mengungkapkan, aturan mengenai UMK akan tetap mengacu pada PP 78/2015. Artinya, UMK Bandung Barat tahun 2018 diperkirakan naik 8,71 persen dari UMK saat ini.

Informasi yang dihimpun, dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat, hingga kemarin baru 15 daerah yang sudah menyerahkan rekomendasi UMK 2018. Rencananya, UMK 2018 untuk daerah-daerah di Jawa Barat akan ditetapkan gubernur pada 21 November 2017.

Demikian informasi mengenai Permintaan Buruh di Bandung Barat Minta Upah Rp 3,1 Juta yang dikutip dari pikiran rakyat. semoga bermanfat

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.