Perusahaan Harus Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Kesehatan Sebelum 28 Februari 2018

Perusahaan Harus Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Kesehatan Sebelum 28 Februari 2018

BPJS Kesehatan cabang Soreang memberikan tenggat waktu sampai 28 Februari kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan semua pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pemberi kerja di Kabupaten Bandung yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS sebanyak 1.536 pemberi kerja dengan total tenaga kerja sebanyak 323.582 orang.

“Masih banyak pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan. Kami bekerja sama dengan Kejari Bale Bandung sehingga bisa saja nantinya ada sanksi kepada para pemberi kerja,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Irmajanti Lande Batara, di ruang kerjanya, Jumat, 19 Januari 2018.

Lebih jauh Irmajanti mengatakan, pemberi kerja yang belum mendaftarkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) para pekerjanya untuk segera mendaftar paling lambat 28 Februari 2018. “Kami BPJS sudah bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Balebandung dengan tahap awal melakukan pembinaan dan sosialisasi kepatuhan pemberi kerja,” ujarnya.

Upaya ini dilakukan guna mengingatkan peran pemberi kerja yang memiliki pekerja dalam program JKN yang merupakan program strategis nasional untuk segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS. “Seharusnya pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerjanya di tahun 2015 sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) a Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013. Pemerintah lebih menegaskan kewajiban para pemberi kerja ini dengan mengeluarkan Intruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017,” katanya.

Sedangkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Bandung, Sundaya mengatakan, jaminan kesehatan merupakan hak asasi manusia bagi semua orang yang telah diatur oleh Deklarasi PBB 1948 tentang HAM Pasal 25 ayat 1, Resolusi WHO ke 58 Tahun 2005 di Jenewa serta melakat pada Undang-Undang Dasar 1945 yang dituangkan dalam pasal 28 H ayat 3.

“Kejaksaan Negeri mempunyai peran penting dalam penegakan hukum, karena bagaimanapun BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik bertanggung jawab langsung kepada presiden sehingga BPJS mempunyai kewenangan memberikan sanksi,” katanya

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.