Posko Pengaduan THR di Jawa Barat
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat akan menambah jumlah posko pengaduan dan keluhan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1438 Hijriah/2017 Masehi. Posko pengaduan tersebut akan didirikan pada H-7 sebelum lebaran.
“Dan rencana kami akan menambah posko pengaduan untuk pekerja yang tidak mendapatkan haknya yakni menerima THR. Posko pengaduan THR ini akan didirikan pada H-7 sebelum Lebaran,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan, Kamis, 1 Juni 2017, seperti dilaporkan Kantor Berita Antara.
Menurut dia, penambahan posko pengaduan THR tersebut dilakukan dengan cara memanfaatkan lima balai latihan/pendidikan kerja yang ada di Provinsi Jawa Barat.
Kelima balai yang akan menjadi tempat pokso pengaduan THR tersebut, kata Ferry, ialah Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, BKPP Purwakarta, BKPP Cirebon, BKPP Priangan, dan Sub Balai di Tasikmalaya.
“Jadi selain didirikan dinas tenaga kerja tingkat kabupaten/kota, posko pengaduan THR juga akan didirikan di lima balai yang berada di lima wilayah berbeda,” katanya.
Seperti dilansir Kantor Berita Antara, Ferry menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan disebutkan Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Sehingga pendirian posko THR ini merupakan komitmen dari kami untuk mengawasi ketenagakerjaan di Jawa Barat. Kami akan mengawasi secara langsung ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan,” kata dia.
Menurut dia, rencananya pada pekan terakhir terakhir Bulan Suci Ramadhan tahun ini, pihaknya dan Gubernur serta Wakil Gubernur Jawa Barat akan melakukan pemantauan langsung ke beberapa perusahaan. “Pantauan tersebut untuk mengecek apakah perusahaan membayarkan THR-nya atau tidak kepada pekerja,” kata dia
Sumber : PikiranRakyat