Protes Angkutan Online Angkutan Konvensional vs Online Siap Bersaing

Protes Angkutan Online Angkutan Konvensional vs Online Siap Bersaing

Protes Angkutan Online Angkutan Konvensional vs Online Siap Bersaing. Pemerintah Provinsi Jawa Barat awal pekan ini akan mengirim surat ke pemerintah pusat terkait aspirasi, permohonan dan perkembangan mengenai angkutan sewa khusus atau taksi online di masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik pada keterangan persnya. Menurut Dedi, surat berisikan tiga poin usulan. Pertama, mengusulkan kepada Menteri Perhubungan untuk menerbitkan pedoman/aturan pasca putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 dengan mengedepankan kesetaraan dan keadilan antara angkutan sewa khusus/online dengan jenis layanan angkutan umum lainnya.

“Kedua, mengusulkan kepada Menteri Komunikasi Informatika, agar dilakukan penataan kembali mengenai kebijakan, pedoman teknis, dan pengawasan implementasi dalam untuk penyediaan aplikasi online,” katanya di Kantor Dishub Jabar, Senin, 9 Oktober 2017.

Ketiga, kata Dedi, memohon kepada aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan sewa khusus/online demi menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan.

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Jabar, ditujukan kepada Presiden RI dan ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Menko Maritim, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi Informatika, Ketua Komisi V DPR, Ketua DPRD Jabar, dan Dirjen Perhubungan Darat.

Dedi menjelaskan, surat dibuat sebagai tindak lanjut pertemuan elemen Pemprov Jawa Barat dengan para pihak di Gedung Pakuan pada Jumat, 6 Oktober lalu. Dari Pemprov Jabar hadir Gubernur, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Kepala Kesbangpol, dan Karo Hukum dan HAM. Sementara pihak lainnya adalah Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi Jabar (berisikan antara lain DPD Organda Jabar, perwakilan pengusaha taksi konvensional, pengusaha angkutan kota trayek lokal, dan pengusaha AKDP) beserta Kapolrestabes Bandung dan Dirlantas Polda Jabar.

Audiensi dihelat terkait polemik di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat sendiri, baik yang melarang maupun memperbolehkan, bahkan beberapa memunculkan gesekan di lapangan.

Dalam audiensi tersebut, Pemprov Jabar prinsipnya memahami aspirasi WAAT Jabar yang meminta angkutan sewa khusus/taksi online seperti Grab, Uber, GoCar, dan Gojek tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru tentang angkutan sewa khusus/online. Kemudian, dalam tataran teknis pengawasan dan pengendalian, akan dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah pusat untuk merumuskan langkah yang perlu diambil.

“Kesepakatan yang tak kalah penting adalah semua pihak sepakat mengedepankan kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat luas. Untuk itu pihak WAAT setuju untuk menangguhkan aksi unjuk rasa dan mogok massal armada angkutan umum yang sedianya akan dilaksanakan 10-13 Oktober 2017,” ucap dia.

Pihaknya berharap agar semua pihak menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan dalam memberikan pelayanan angkutan umum ke masyarakat.

Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) mengapresiasi langkah pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan dan kepolisian, yang telah turun langsung ke lapangan untuk memantau pergerakan angkutan berbasis aplikasi di salah satu titik di kawasan Cibiru, Kota Bandung, Selasa, 10 Oktober 2017.

“Ini mungkin bagian dari jawaban aspirasi kita, berarti pemerintah mendengarkan kami, bahwa ada aturan yang harus ditegakkan. Kan kami ingin kominfo tutup aplikasi online itu, kemudian kantornya juga ditutup. Yang ketiga penertiban. Dan ini yang sudah dilakukan oleh pemerintah,” ujar‎ Ketua Harian WAAT Anton Ahmad Fauzi di sela penertiban angkutan berbasis aplikasi di Cibiru.

Menurut dia, pihaknya bukan berarti menolak keberadaan angkutan penumpang berbasis aplikasi. Mereka hanya ingin mereka diatur dalam regulasi yang jelas agar tercipta situasi bisnis yang bersaing sehat.

“Aksi ini tidak akan selamanya (menentang) kami ingin regulasinya beres. Kami tidak batasi teknologi. Nanti kalau regulasinya sudah benar, bakal ada penyesuaian tarif maka silakan beroperasi,” kata dia.

Saat ini, kata dia, karena tidak ada regulasi yang mengikat untuk pelaku angkutan berbasis aplikasi maka mereka pun memberikan harga yang murah pada penumpang. Berbeda dengan angkutan konvensional yang harus mengurus izin, ada uji KIR, ditandai dengan Plat kuning dan SIM khusus.

‎”Akhirnya banyak yang lari ke transportasi online. Belum lagi sekarang untuk kredit kendaraan begitu mudah kalau Plat hitam, ada profesi lain yang bisa masuk nyupir‎,” kata dia.

Disadari WAAT, masyarakat saat ini pun banyak yang memilih angkutan berbasis aplikasi karena kebutuhan mereka. Padahal, apa yang telah mereka lakukan itu merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Saya tahu warga banyak berstatemen bagaimana mereka mau pilih apa. Tapi masyarakat juga harus tahu, kalau warga membiarkan angkutan itu terus beroperasi berarti tidak taat aturan. Dia menegaskan, jika angkutan online itu sudah jelas regulasinya, mereka akan terbuka dan siap bersaing sehat.

Sumber : PR

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.