PT KAI Akan Berlakukan Aturan Khusus Bagi Penumpang Hamil
PT Kereta Api Indonesia akan memberlakukan aturan khusus bagi penumpang yang sedang hamil demi keselamatan dan kenyamanan penumpang yang bersangkutan selama perjalanan menggunakan jasa kereta api. Untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api khususnya ibu hamil, PT Kereta Api Indonesia memberlakukan ketentuan khusus bagi ibu hamil yang akan menggunakan jasa kereta api.
Dalam ketentuan yang akan diberlakukan mulai 31 Maret 2017 tersebut, calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh di usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu. Jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, maka ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan.
Selain itu, ibu hamil yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan KA juga wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping, sehingga tidak boleh calon penumpang tersebut naik sendirian. apabila kedapatan calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut saat melakukan proses “boarding”, maka calon penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan dengan beberapa syarat.
Ibu hamil itu wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan dan membuat surat pernyataan bahwa PT KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan.
Apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan di stasiun keberangkatan menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh, maka tiket atau “boarding pass” penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan. Biaya tiket akan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan dan begitu juga dengan tiket calon penumpang yang mendampingi ibu hamil tersebut.
Ia menjelaskan, jika kondektur mendapati penumpang hamil yang melanggar ketentuan tersebut di atas kereta, maka penumpang hamil yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa ibu hamil yang bersangkutan sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang.
“PT KAI berharap dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang pada umumnya dan penumpang hamil khususnya melalui kebijakan dan aturan itu,” katanya. Pihak Daop 9 Jember akan melakukan sosialisasi kepada calon penumpang terkait dengan aturan tersebut, sehingga diharapkan calon penumpang khususnya ibu hamil bisa mematuhi aturan itu.
Sebelumnya, seorang ibu melahirkan bayinya di dalam kereta api saat perjalanan naik KA Probowangi jurusan Banyuwangi-Surabaya, sehingga petugas Daop 9 mencari penumpang yang memiliki pengetahuan medis untuk membantu persalinan penumpang yang melahirkan tersebut
Sumber : AntaraNews