Reklame Pilkada tak Kena Pajak
Papan reklame yang menampilkan wajah-wajah kandidat bakal calon wali kota Bandung atau gubernur Jawa Barat tidak menyumbang pemasukan dalam bentuk pajak ke kas daerah. Hal itu disebabkan reklame pemilihan kepala daerah tersebut dinilai tidak mengandung unsur komersial.
“Karena sponsorship-nya tidak ada, nilai komersialnya juga tidak ada. Sesuai regulasi kita (Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah), saya tidak melihat itu bagian dari yang harus dikenakan pajak,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, seusai Sosialisasi Pajak Daerah di Lapangan Tegallega Kota Bandung, Minggu, 16 Juli 2017.
Ema menambahkan, sponsorship yang dimaksud di antaranya adalah nama produk atau perusahaan yang mengandung unsur bisnis dan komersial. Selain jenis reklame tersebut, reklame yang memuat kegiatan sosial atau yang digelar oleh pemerintah, termasuk yang dibebaskan dari pajak.
Meski tak dipungut pajak, menurut Ema, sebelum wajah-wajah mereka terpampang di ruang publik, ada prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan titik-titik reklame. Menurut Ema, legal atau tidaknya reklame, ditentukan melalui prosedur tersebut. Hal tersebut menjadi kewenangan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan Kota Bandung.
Namun, Ema mengharapkan, titik-titik strategis seharusnya diisi oleh pemasang reklame yang berkontribusi terhadap pajak daerah. “Saya yakin seharusnya di tempat-tempat reklame yang strategis itu idealnya untuk jualan reklame dan itu harus jadi pendapatan pajak dengan catatan legalitasnya dipenuhi. Kalau tidak, saya hanya bisa sebatas mengurut dada. Saya inginnya jadi pendapatan pajak,” kata dia.
Saat ini, dari target pemasukan pajak Rp 2,4 triliun untuk 2017, realisasinya mencapai sekitar 35 persen atau sekitar Rp 866 miliar. Pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah masuk sekitar Rp 125 miliar atau 21,7 persen.
“Tidak masalah, wajar, saya yakin masyarakat akan bayar di triwulan ketiga dan keempat karena berkaitan dengan masa jatuh tempo (PBB),” kata dia.
Sementara itu, Ketua Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung yang akan maju pada pilwalkot Bandung 2018, Arfi Rafnialdi, mengakui jika dirinya memasang billboard dan baliho di sejumlah tempat di Kota Bandung. Untuk bisa merealisasikan media “promosi” di sejumlah titik tersebut, kata Arfi, timnya melapor kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan Kota Bandung.
Media promosi tersebut, menurut Arfi, kemudian akan dicap atau distempel. “Kami membayar retribusi. Tapi saya tidak hafal (berapa). Reklame seperti ini ada durasi pemasangannya,” kata dia.
Seperti diketahui, sejak beberapa waktu terakhir bermunculan sejumlah reklame yang menampilkan nama-nama yang digadang-gadang menjadi bakal calon wali kota Bandung atau juga bakal calon gubernur Jabar. Reklame ini terpampang di sejumlah ruas jalan dan titik-titik strategis di Kota Bandung.
Sumber : Pikiran Rakyat