RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disetujui dan disahkan melalui sidang paripurna yang dilaksanakan dengan panitia RUU PDP Komisi 1 DPR.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan Rancangan Undang-Undang PDP telah disetujui untuk disahkan melalui sidang paripurna 20 September 2022 lalu.
Johnny menambahkan bahwa UU PDP disiapkan untuk diterapkan di seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, baik perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta hingga berbagai institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia, baik dari dalam maupun luar negeri.
UU PDP ini terdiri dari 16 bab dan 76 pasal, mengatur hal mendasar yang ditujukan untuk melindungi data pribadi individual di antara hak subyek data pribadi, atau perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi.
Lebih lanjut, Johnny menyampaikan bahwa pasal dan bab pada UU PDP ini juga mengatur kewajiban pada protektor, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi. Lembaga tersebut dinaungi secara langsung dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga ini disebut sebagai perwujudan sistem presidensial perumusan kebijakan, pengawasan, penegakan hukum, serta medium memfasilitasi sengketa terkait data pribadi. UU PDP turut mengatur sanksi yang diterapkan, yaitu sanksi administratif dan ketentuan pidana.
Sanksi administratif termasuk peringatan secara tertulis, penghentian sementara, penghapusan, dan denda paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan. Sedangkan sanksi terkait ketentuan pidana termasuk pidana denda maksimal Rp4 miliar hingga Rp6 miliar dan pidana penjara dari 4 tahun hingga 6 tahun.
Johnny turut menyebut bahwa UU PDP sebagai momentum mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi. Sehingga, pengelolaan data yang dilakukan pemerintah, privat, dan swasta dapat menghormati hak subjek data pribadi.