Sebanyak 10% Perguruan Tinggi Keluarkan Sertisikasi Profesi
Sebanyak 4.200 perguruan tinggi negeri dan swasta, hanya 10% yang sudah mengeluarkan sertifikasi profesi bagi para lulusannya. Hal ini menjadi kendala pada saat lulusan memasuki dunia kerja. Terutama pada saat batas perdagangan antarnegara dibuka seperti diberlakukannya kebijakan Asean Economoic Community atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), North American Free Trade Area (NAFTA), maupun Uni Eropa.
Hal tersebut disampaikan oleh Hadi Suwastio, Senin, 20 Maret 2017. Hadi merupakan konsultan ahli dari ITB yang menjalin kerjasama dalam pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Islam Nusantas (Uninus) Bandung. Menurut Hadi, dari 4.200 perguruan tinggi negeri dan swasta saat ini, hanya 50 perguruan tinggi yang sudha mempunyai LSP, 175 sedang mengajukan, dan sisanya belum mempunyai LSP. “Beberapa PTN sudha mempunyai LSP sedangkan yang lainnya masih belum.
Menurut Hadi, sertisifikasi profesi sangat dipentingkan dunia kerja saat ini. Dari kebutuhan tenaga kerja asing di Timur Tengah, Amerika, Eropa, maupun Asean semuanya memerlukan sertifikasi profesi. Untuk tenaga kerja dari Philipine, Malaysia, India, dan China semuanya sudah memegang surat sertifikasi profesi sehingga bidang keahliannya diakui dan berdampak pada pendapatannya. Sedangkan para tenaga kerja Indonesia masih belum tersertifikasi dan berdampak pada harga mereka yang lebih murah.
Menurut dia, memang tidak mudah bagi perguruan tinggi untuk mendirikan LSP. Perlu biaya besar dan sarana prasarana yang kuat. Namun untuk meningkatkan kualitas lulusan, keberadaan LSP di kampus sangat mendesak. Untuk itu, Hadi mengimbau pemerintah dan dunia industri dapat memberikan perhatian maupun subsidi dalam bentuk apapun agar LSP di perguruan tinggi dapat segera terbentuk.
Banyak perusahaan yang memberikan pelatihan terlebih dahulu untuk calon karyawannya. Sekarang inginnya siap jadi, makanya saatnya pemerintah maupun swasta mendukung dibukanya LSP di kampus-kampus. Ada tiga lembaga yang menurut Hadi dapat mengeluarkan sertifikasi profesi, yaitu perguruan tinggi yang disebut sebagai LSP P1, asosiasi profesi atau yang disebut LSP P2, dan dunia industri atau yang disebut LSP P3.
PT sebagai LSP P1 sudah harus memenuhi kebutuhan tersebut, bila memang lanjut Hadi, ingin menyempurnakan para lulusannya tidak hanya dengan sertifikasi akademik (ijazah) tetapi juga dengan sertifikasi profesi.
Sumber : PikiranRakyat