Sebanyak 110 Juta Pelanggan Sudah Registrasi Kartu SIM Prabayar
Imandiri.id – Sebanyak 110 Juta Pelanggan Sudah Registrasi Kartu SIM Prabayar. Hampir dua bulan pasca kebijakan registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan nomor KK diberlakukan, kini sudah lebih dari 110 juta orang yang sukses mendaftar. Hal tersebut disampaikan Dirjen PPI Kominfo, Ahmad M. Ramli. “Upaya ini juga tak lepas dari Kemendagri dan Kepolisian serta lembaga lain untuk membantu proses registrasi kartu SIM prabayar,” kata Ramli, dalam acara ‘Capaian Kinerja dan Peluncuran Inovasi’ yang dihelat Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, di Le Meridien Hotel, Jakarta.
Ramli juga mengapresiasi para mitra operator telekomunikasi yang gencar mensosialisasikan tata cara registrasi kartu SIM prabayar ke masing-masing pelanggan. Alhasil, jumlah pelanggan yang melakukan registrasi meningkat signifikan dalam 13 hari terakhir.
Pada 7 Desember lalu, jumlah pelanggan yang terdaftar masih di angka 90 juta. Tak sampai dua pekan, jumlah itu bertambah lebih dari 20 juta. Total 110 juta pelanggan yang terdaftar ini sudah mendekati 50 persen dari perkiraan jumlah kartu SIM aktif yang beredar di pasaran yakni 290 juta. Adapun jumlah kartu SIM keseluruhan mencapai 390 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo Rudiantara mengatakan tujuan dari registrasi kartu SIM prabayar ini bukan cuma soal keamanan publik, tetapi juga membantu menyehatkan industri.
“Setiap tahun industri seluler beli kartu SIM lebih dari 500 juta. Padahal kenyataannya, pelaksanaan sedikit dari itu, akibatnya terjadi ketidak-efisienan dalam manajemen kartu SIM. Jadi kalau kebijakan ini terus berjalan, industri kan bisa save pengeluaran hingga Rp 2-2,5 triliun,” ia menjelaskan.
Pelanggan seluler yang belum meregistrasi kartu SIM prabayar masih diberi kesempatan sampai 28 Februari 2018 mendatang. Setelahnya, pemerintah bakal menindak dengan pemblokiran secara bertahap.
Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari. Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.
Setelahnya, apabila 15 hari masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari. Dan tahap terakhir, apabila setelah 15 hari itu belum juga melakukan registrasi, pemblokiran akan dilakukan secara keseluruhan