Siap-siap, KTP Digital Sebentar Lagi Hadir di Ponselmu
Kementerian Dalam Negeri akan melakukan uji coba Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbentuk quick response code (QR Code). Ke depan, KTP nantinya tak lagi berbentuk fisik.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengemukakan nantinya data kependudukan masyarakat ke depan akan lebih praktis.
“KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan di HP penduduk. Nanti ada foto KTP-el dan QR Code,” kata Zudan.
Zudan mengatakan, e-KTP dalam bentuk QR code dapat mempercepat proses pelayanan publik yang membutuhkan data penduduk. Identitas digital, sambung dia, juga diklaim lebih aman.
“Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. Kalau HP hilang, nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru,” jelasnya.
Adapun hingga saat ini, penggunaan QR Code e-KTP telah berhasil diuji coba di 50 kabupaten/kota yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Mulai dari Bandung hingga Bima.
Pada akhir tahun lalu, pemerintah memang telah berencana akan menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.
Rencana tersebut telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati oleh dewan parlemen beberapa waktu lalu.