Sistem Perizinan Kota Bandung Sudah Canggih
Kejadian pada waktu operasi tangkap tangan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bukan saja mengubah status enam pegawainya menjadi pesakitan. Kejadian ini merontokkan kepercayaan diri lebih dari 130 pegawai lain di dinas tersebut. Evi, yang menjabat asisten Administrasi Umum dan Kepegawaian Kota Bandung, ditunjuk Wali Kota Ridwan Kamil sebagai pelaksana tugas kepala DPMPTSP per 30 Januari 2017. Selama sepekan pertama, dia belum bisa memasuki kantor yang disegel polisi untuk kepentingan penyidikan.
Seluruh layanan perizinan terhenti ketika itu. Saban hari, terdapat antrean warga yang kecewa di depan pintu kantor. Para pegawai DPMPTSP datang ke kantor tanpa sanggup mengerjakan apa-apa. Sebagian dari mereka menghabiskan waktu di dalam masjid yang ada di sudut kompleks perkantoran di Jalan Cianjur tersebut.
”Para pegawai sangat terpukul dengan kejadian (tangkap tangan) itu. Kami waswas, takut juga, kalau sampai dikait-kaitkan dengan kasus pungli yang tengah berjalan,” kata salah seorang pegawai. Ketakutan itu masih terbawa ketika segel polisi dibuka dan para pegawai kembali bisa bekerja. Lebih dari 2.000 permohonan izin baru menumpuk. Proses verifikasi perizinan berjalan lambat.
Suasana murung itu berbanding terbalik dengan kemeriahan di pelataran kompleks perkantoran tersebut, Kamis 28 Agustus 2015 lalu. Semua orang yang datang tersenyum cerah. Hari itu, DPMPTSP -kalakian masih bernama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)- meluncurkan layanan perizinan daring yang bisa diakses lewat komputer dan telefon pintar. Dinamai ”Hayu Bandung”, layanan yang menghabiskan dana tak kurang dari Rp 700 juta itu memudahkan warga dalam mendaftar sekaligus memantau proses penerbitan izin yang diajukan. Izin penyelenggaraan reklame termasuk di dalamnya.
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemkot Bandung merintis layanan berbasis daring tersebut. Ia bahkan menyampaikan tantangan agar pemkot segera mengintegrasikannya dengan sistem pengelolaan pajak. Ia hakkulyakin, pengintegrasian itu bakal ”menekan tingkat pelanggaran pajak sekaligus mengerek pendapatan daerah”.
Lewat layanan daring, idealnya, tidak perlu lagi ada pertemuan antara warga dan petugas pajak. Selama seluruh dokumen persyaratan dipenuhi, ajuan perizinan bakal diverifikasi. Daftar lengkap syarat masing-masing perizinan pun ditampilkan secara jelas.
Sumber : PikiranRakyat