30 Januari, Barang Kiriman Impor di Atas Rp 45.000 Kena Pajak
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menurunkan ambang batas barang kiriman luar negeri melalui e-commerce menjadi US$ 3 dari sebelumnya US$ 75. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 199 tahun 2019 dan akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020. Dengan demikian, maka masyarakat yang akan berbelanja barang impor melalui e commerce dengan nilai […]
By imandiri |
Hot News
DETAIL