Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai Mei, Dibagi 3 Zonasi
Setelah polemik berpanjangan, pemerintah akhirnya mengumumkan penentuan tarif ojek online. Aturan tarif ini sudah terangkum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam ketentuan tarif ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membaginya dalam tiga zona.
Adapun zona 1 meliputi wilayah Jawa non-Jabodetabek, Sumatera, dan Bali. Zona 2 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir, zona 3 meliputi Kalimantan, Papua, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT). Beleid ini bakal resmi diberlakukan pada 1 Mei 2019 mendatang.
“Tarif ini sudah memperhitungkan biaya langsung dan tidak langsung. Biaya yang diperhitungkan adalah biaya langsung saja. Sedangkan biaya tidak langsung itu yang ada di pihak aplikator sebesar 20 persen,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3).
Berikut ini besaran tarif ojek online yang telah ditetapkan Kemenhub
- Zona 1: Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km dan tarif batas atas sebesar Rp 2.300 per km. Sementara itu biaya jasa minimal sebesar Rp 7 ribu – Rp 10 ribu.
- Zona 2: Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2 ribu per km dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Sementara itu biaya jasa minimal sebesar Rp 8 ribu – Rp 10 ribu.
- Zona 3: Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km dan tarif batas atas sebesar Rp 2.600 per km. Sementara itu biaya jasa minimal sebesar Rp 7 ribu – Rp 10 ribu.
Dari tarif tersebut, biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer (km). Adapun tarif yang berlaku itu bersifat nett atau bersih diterima pengemudi.
Budi menjelaskan, khusus Jabodetabek memiliki besaran biaya jasa yang berbeda. Alasannya, penggunaan ojol pada wilayah tersebut sudah menjadi kebutuhan primer.
“Karena pola perjalanan untuk ojol di jakarta sudah kebutuhan primer. Hasil riset mengatakan itu. Artinya ada aspek plus mile dan last mile, ojol ini sekarang sudah jadi kebutuhan untuk terhubung ke kendaraan lain (transportasi massa lain),” tuturnya.
Selain itu, Dirjen Budi menyampaikan permohonan maaf mewakili Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia meminta maaf apabila masih ada yang belum sesuai dari penentuan biaya jasa tersebut. Meski begitu, pemerintah terus membuka ruang diskusi kepada semua pihak.
“Dalam kesempatan yang baik ini, seperti yang disampaikan bahwa biayanya diumumkan hari ini. Jadi yang pertama kami ingin sampaikan permohonan maaf kepada semua pihak terkait biaya jasa ini. Tapi kalau kemudian tarif belum sesuai kita masih membuka diskusi,” pungkasnya.