Telat Bayar THR, Pengusaha Akan Didenda 5%
emerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan setiap badan usaha, yayasan, dan perorangan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Jika terlambat, pengusaha akan diancam denda lima persen.
“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,” tutur Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (6/6).
Tak cuma sanksi administratif berupa denda, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Maruli Hasoloan mengatakan, pengusaha yang tidak tertib membayar THR terancam sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Sanksi tersebut bakal diberikan apabila pengusaha tidak mengindahkan teguran tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan. “Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayar THR keagamaan,” tegas Maruli.
Pemberian THR merupakan tradisi yang berkaitan dengan aspek kesejahteraan pekerja. Makanya, setiap perusahaan tidak diperkenankan terlambat membayarkan THR kepada para pekerjanya.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, orang yang telah bekerja selama satu bulan berhak mendapat THR keagamaan dari tempatnya bekerja. Adapun bagi mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara itu, bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional. Jumlah yang berhak mereka terima, yakni hasil perhitungan dari jumlah gaji satu bulan dikali jumlah bulan lamanya bekerja lalu dibagi 12.
Pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap perusahaan setiap tahun. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemenuhan hak pekerja, Kemenaker mendirikan posko Peduli Lebaran 2017 yang terletak di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap di Kantor Kemenaker, Jakarta.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang menjelaskan, masyarakat dapat mengadukan masalah yang terjadi seputar pembayaran THR ke posko tersebut mulai 8 Juni hingga 5 Juli 2017.
Masyarakat pun dapat mengadu via whatsap ke nomor 081280879888 atau 081282407919 atau email poskothrkemnaker@gmail.com.
“Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi, dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker 6/2016,” ucap Haiyani.
Selain di Jakarta, Kemenaker juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk turut mengawal pembayaran THR pada lebaran tahun ini.
“Kami juga telah meminta kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran untuk mendukung suksesnya pelaksanaan THR keagamaan tahun ini,” pungkasnya.
Sumber : CNNIndonesia