Tiga Provider Layanan Telekomunikasi Lolos Administrasi lelang 2.1GHz
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan tiga operator lolos evaluasi administrasi dan dinyatakan dapat menjadi peserta lelang 2,1 GHz. Ketiga operator yang dapat berkompetisi untuk memperebutkan dua blok pita frekuensi masing-masing 5 MHz di 2,1 GHz tersebut PT Indosat Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia dan PT XL Axiata Tbk, demikian siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat.
Pemeriksaan kelengkapan Dokumen Administrasi untuk seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.1 GHz telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi pada 24 Oktober 2017, yang turut dihadiri oleh perwakilan dari para Peserta Seleksi sebagai saksi. Verifikasi Dokumen Administrasi untuk seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.1 GHz 25-26 Oktober 2017.
Sebelumnya enam operator yang mendaftar dan mengambil dokumen seleksi dan menyerahkan berkas persyaratan pengambilan dokumen pada hari Senin, 2 Oktober 2017. Keenam Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler tersebut selain tiga operator yang dinyatakan lolos tersebut juga tiga operator lainnya PT Telekomunikasi Selular, PT Smart Telecom dan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia. Namun ketiganya tidak menyerahkan dokumen permohonan untuk mengikuti seleksi.
Sementara itu, sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, maka Peserta Seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tahapan lelang harga dalam seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.1 GHz. Tahapan lelang harga akan dimulai pada hari Senin, 30 Oktober 2017.