Toko Tak Memiliki Tong Sampah Diancam Pencabutan Izin Usaha
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Asep Kusumah melakukan sosialisasi terkait pengelolaan sampah dan penyediaan pohon peneduh di Jalan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Saat ini pihaknya tengah gencar menyasar toko-toko yang berada di jalan protokol untuk mengimplementasikan sosialisasi tersebut. Sebetulnya kalau dilihat dari sisi teknis di pertokoan tidak mungkin ada tanaman yang besar, karena ruangnya terbatas. Yang penting ada komitmen. Kalau ruangnya terbatas, kan, ada taman vertikal. Yang penting ada sumbangsih, kewajibannya dilaksanakan untuk membantu perubahan iklim.
Dalam aksinya, Asep mendapati sejumlah pertokoan yang belum mentaati Perda tahun 2012 terkait pengelolaan sampah. Jangankan pohon peneduh, tempat sampah pun tidak tersedia. Asep mengklaim dari 100 toko yang didatangi hanya 10 persennya yang menaati aturan
“Kalau mereka tidak memiliki tempat sampah, berarti mereka membuang sampah sembarangan.Kita beri mereka waktu tujuh hari, kalau tidak ada tindak lanjut kita beri teguran, sekarang kita edukasi dulu,” kata Asep. Jika peringatan tidak digubris, pihaknya pun akan memberikan sanksi tegas berupa penolakan terhadap perpanjangan izin usaha.
Bicara regulasi, pasti bicara hak dan kewajiban. Haknya kita berikan oleh pemerintah daerah. Hak usaha. Tapi mereka juga punya kewajiban yang sudah diatur dalam perturan daerah, peraturan bupati, di mana itu mengikat bagi semua warga di Kabupaten Bandung.
Koordinator kebersihaan UPT Pasar Baleendah, Windu Rama mengatakan bahwa perkara sampah yang menumpuk di beberapa titik di Pasar Baleendah, bukan lagi kewenangan pihaknya. Windu mengatakan, pihaknya mendapatkan koordinasi dari Dinas Lingkungan Hidup bahwa pada Januari lalu ada penarikan. “Kita sudah koordinasikan ke dinas, kecamatan juga.
Menurutna saat ini ada kebijakan anyar terkait anggaran. Pasalnya, ia tak mempunyai anggaran operasional yang biasanya disisihkan dari para pedagang pasar. “Kami juga geram, karena kami berhadapan dengan warga dan pedagang juga, banyak yang datang mengeluh, tapi kami tak bisa berbuat apa-apa. Kami hanya berbuat sesuai dengan tupoksi yang diberikan.
Selaku pengelola, ia pun tak menapik jika masalah sampah salah satunya berdampak terhadap kegiatan jual beli di pasar. pasalnya, dari 900 kios hanya ada separuhnya yang masih aktif berdagang.
“Sekarang kita tidak bisa berbuat apa-apa, kalau masalah di sini, tapi kalau masalah sampah yang numpuk bukan hak saya lagi.
Sumber : Tribun