Transaksi Bisnis Online Akan Dikenakan Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati tengah memformulasikan skema pungutan pajak khusus bagi transaksi perdagangan online atau yang dikenal dengan e-commerce. Upaya tersebut dilakukan karena pertumbuhan sektor e-commerce sangat pesat. “Tim Kementerian Keuangan, baik Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai sedang melakukan formulasi (pungutan pajak) untuk e-commerce,” kata Sri Mulyani di kantornya.
Pemerintah melalui Kemenkeu mampu mendeteksi transaksi perdagangan online karena memiliki pembukuan secara otomatis sehingga lebih mudah dan taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun tantangan terberatnya adalah memajaki transaksi dari bisnis online asing, bahkan perlu untuk dibahas antar para Menkeu negara-negara anggota G20. Salah satunya menyangkut pembagian penerimaan dari bisnis berbasis digital tersebut.
“Untuk beberapa Hub di luar Indonesia perlu didiskusikan di dalam G20 oleh para Menkeu bahwa pemajakan bisnis basis digital bukan persoalan mendeteksinya, tapi pembagian penerimaan yang dinamis. “Di negara besar seperti Indonesia, bisa muncul seperti Australia, penjualnya di Provinsi A, dan pembelinya di Provinsi B, pajaknya harus ada di mana karena ini beda dengan punya toko di daerah tertentu, maka ada pajaknya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo mengungkapkan, pemerintah akan diskusi dengan para pelaku usaha bisnis online, terutama e-commerce di dalam negeri. “Pergeseran pola transaksi dari konvensional ke e-commerce menjadi konsen di Kemenkeu,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan segera memajaki transaksi bisnis online di Indonesia. “Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi kita bisa mendefinisikan model transaksi dan cara pemajakan e-commerce. Kita lagi berkomunikasi dengan BKF Kemenkeu tentang skema pemajakan yang dilakukan,” tutur Suryo.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara mengatakan, e-commerce merupakan model bisnis baru yang dideteksi mengalami pertumbuhan cukup tinggi di Indonesia. Terbukti, lanjutnya, banyak pedagang yang mulai merambah bisnis online, selain membuka toko konvensional.
“Sebagai model bisnis baru, kita harus memperhatikan level playing field (kesetaraan) yang harus diciptakan oleh pemerintah terkait dalam perpajakannya. Jadi BKF dan Ditjen Pajak akan mendalami cara memajaki yang benar seperti apa supaya menciptakan level playing field antara model bisnis konvensional dan online,” paparnya.