Transaksi Bitcoin Tak Bisa Dilarang

Transaksi Bitcoin Tak Bisa Dilarang

Transaksi Bitcoin Tak Bisa Dilarang. Pengamat Ekonomi Chatib Basri berpendapat, peredaran mata uang digital (cryptocurrency) seperti Bitcoin tidak bisa dilarang. Pasalnya, regulator tak bisa mengawasi saat masyarakat mengunduh dan melakukan transaksi bitcoin melalui aplikasi.

Bank Indonesia (BI) sebelumnya melarang penggunaan cryptocurrency, seperti bitcoin sebagai alat pembayaran dan transaksi. Chatib maklum dengan keputusan Bank Indonesia melarang bitcoin karena dikhawatirkan adanya uang yang dipakai di luar pengawasan bank sentral. Implikasinya, kata Chatib, inflasi tidak bisa dikendalikan.

Namun, ketimbang hanya melarang, Mantan Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menyarankan regulator ikut menerbitkan uang digital sendiri.

“Yang bisa dilakukan, dia (BI) create sesuatu yang bisa dimonitor, saya tidak tahu cryptocurrency-nya dalam bentuk apa, tapi ini harus dilakukan,” terangnya.

Ia pun mengapresiasi langkah dari BI yang saat ini sedang mengkaji mata uang digital. Hal itu, menurutnya perlu, karena ke depan, dunia akan masuk ke era uang digital.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengestimasi kajian mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC) yang dimulai tahun ini, baru akan rampung pada 2020 mendatang.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menjelaskan, BI sebenarnya telah melirik CBDC sejak 2017 dengan melakukan riset terhadap standar (benchmark) yang telah diterapkan oleh bank sentral negara-negara lain di dunia

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.