Transaksi Pakai Uang Digital Bisa Kena Pidana
Transaksi Pakai Uang Digital Bisa Kena Pidana. Bank Indonesia (BI) menegaskan penggunaan mata uang virtual (crypthocurrency) sebagai alat pembayaran di Indonesia bisa terancam hukuman pidana kurungan hingga pidana denda.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, hal ini lantaran penggunaan mata uang virtual tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sebab, menurut UU tersebut secara jelas dikatakan bahwa alat pembayaran yang sah di Tanah Air hanyalah rupiah. “Larangannya itu berupa sanksi, ada di UU. Sanksinya ada pidana dan denda,” ujar Onny.
Dalam Pasal 33 UU Mata Uang disebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran akan dikenakan sanksi.
Selain itu, sanksi juga diberikan bagi orang yang tidak menggunakan rupiah dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya. Adapun, sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta rupiah.
Di sisi lain, tak hanya melanggar UU yang ada, penggunaan mata uang virtual juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dan moneter. Sebab, nilai mata uang virtual rentan naik turun atau berfluktuasi terlalu tajam.
“Dari sisi stabilitas sistem keuangan, kami juga sangat takut. Kami tidak mau krisis terulang karena adanya bubble. Karena kalau jatuh tiba-tiba itu bisa berdampak ke masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, BI melarang penggunaan mata uang virtual sebagai alat pembayaran. Namun, di luar itu, misalnya sebagai instrumen investasi, BI menyerahkan wewenangnya kepada lembaga terkait, misalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Kewenangan kami yang dasar hukumnya jelas adalah di sistem pembayaran. Kalau di stabilitas sistem keuangan dan moneter itu kami aware bahwa itu bahaya,” pungkasnya