Transportasi Online Bakal Kena Tarif Batas Atas dan Bawah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah pada transportasi berbasis online. Ketentuan tarif ini diberlakukan agar ada kesetaraan tarif yang diterapkan oleh transportasi online dan konvesional.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, selama ini pengusaha transportasi konvesional mengeluh karena kalah bersaing dengan transportasi online yang memberikan tarif lebih rendah. Terlebih lagi moda transportasi online ini juga sering memberikan potongan tarif melalui program promo.
“Selama ini kalau situasinya peak hour harga tinggi, kalau situasi lenggang diskon gede-gedean. Ini dikeluhkan dari yang konvesional, mereka gulung tikar, tutup,” ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Oleh sebab itu, lanjut Pudji, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menerapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah pada transportasi online. Jika dirasakan memungkinkan, ketentuan tarif ini akan dimasukan dalam revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang selama ini menjadi payung hukum dari transportasi online.
“Supaya ada kesetaraan ada tarif atas dan bawah. Untuk menghindari itu (persaingan tidak sehat), perlu ada pembatasan tarif supaya lebih fair. Ini disambut positif (oleh pelaku usaha transportasi),” kata dia.
Untuk besaran tarifnya, Kemenhub akan menyerahkan hal tersebut pada masing-masing pemerintah daerah (pemda). Hal ini karena pemda yang lebih tahu pangsa pasar dari pengguna layanan transportasi online ini.
”Ini diserahkan ke gubernur karena yang tahu pangsa pasar. Baik online maupun taksi resmi di bawah Organda. Masalah tarif juga dirasakan untuk kepentingan bersama baik penumpang maupun pengemudi,”
Sumber : Liputan6