Tunggu Regulasi, Kemenperin Klaim Sistem Registrasi IMEI Siap
Kementerian Perindustrian mengungkap Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) sudah siap dipakai. Namun, masih menunggu regulasi rampung.
Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian menjelaskan pengoperasian masih menunggu kesepakatan peraturan dari tiga kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
“Sistem SIBINA sudah on dan sudah siap digunakan. Tinggal menunggu teknis regulasi,” ujar Janu di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Janu mengungkap sistem keamanan data SIBINA sudah mumpuni. Pasalnya, SIBINA hanya menggunakan nomor IMEI ponsel yang berasal dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kemenperin.
Sedangkan data pelanggan seluruhnya berada di operator seluler. Kemenperin mengungkap skema pendataan ponsel, yakni dari importir dan produsen menyetor nomor IMEI dan spesifikasi ponsel.
“Yang disampaikan adalah IMEI dan spesifikasi ponsel yang akan diproduksi atau impor. Nanti data akan disandingkan dengan imei dari operator,” paparnya.
Nantinya, data yang dimiliki oleh Kemenperin akan dipasangkan dengan data dari operator. Baru setelah itu akan keluar, daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi daftar hitam (black list) atau white list.
“Intinya, kami tidak mau menyulitkan masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini dan tentu saja demi kepentingan negara,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan adanya duplikasi IMEI, Janu menjelaskan SIBINA mampu mendeteksi adanya aksi tersebut. Nanti, kelanjutannya akan diblokir atau tidak, akan ada tahap verifikasi dulu.
“Jadi tidak akan langsung blokir. Akan ada sistem verifikasi,” paparnya.
Sejak 2012 hingga saat ini Kemenperin mencatat ada 1,6 miliar nomor IMEI yang beredar di Indonesia. [dEe]