Tuntutan Hukum Klaim TikTok Sedot Data Pengguna

Tuntutan Hukum Klaim TikTok Sedot Data Pengguna

Jejaring sosial berbasis video TikTok dituduh secara ilegal mengirimkan data pengguna dari Amerika Serikat (AS) ke Tiongkok. Tuduhan ini disampaikan pada tuntutan hukum class-action yang didaftarkan di California.

TikTok merupakan jejaring sosial karya perusahaan teknologi ByteDance, berbasis di Beijing, dan merupakan penerus dari aplikasi sosial populer di Tiongkok, bertajuk Douyin.

Tuntutan hukum ini mengklaim TikTok telah mengakuisisi salah satu basis pengguna terinstalasi terbesar di suatu negara, memanfaatkan aktivitas menyenangkan seperti berdansa, lip-sync dan stunts.

Namun pengguna disebut tidak menyadari bahwa TikTok juga berbekal software pengawasan karya Tiongkok. TikTok juga diklaim secara diam-diam menyedot data pribadi dalam jumlah besar dan mentransfernya ke server di Tiongkok.

Data ini diklaim dapat digunakan untuk melakukan identifikasi, profil, dan melacak lokasi dan kegiatan pengguna di AS saat ini dan di masa mendatang. Tuntutan hukum ini belum menyertakan bukti langsung, namun penggugat tersebut menjelaskan cara akun TikTok dibuat untuknya tanpa persetujuan setelah mengunduh aplikasi.

TikTok juga menciptakan file termasuk data identifikasi personal, biometrik, dan video yang tidak diunggah ke platform tersebut. Tuntutan hukum ini mencakup pelanggaran terkait tindak penipuan komputer, penipuan data akses, pelanggaran privasi, intrusi, hukum kompetisi tidak adil, kesalahan periklanan, kelalaian dan pengayaan tidak adil.

TikTok hadir dengan tampilan serupa aplikasi Tiongkok Douyin, namun dengan sejumlah perbedaan, dan TikTok menyatakan bahwa seluruh data pengguna yang dihimpun dari AS disimpan di negara tersebut, dengan backup di Singapura.

TikTok juga mengklaim tidak menyimpan satupun data pribadi pengguna asal AS di server di Tiongkok. Namun dokumen penggugat menyebut bahwa data dikirim ke dua server, satu dimiliki oleh Tencent dan lainnya milik Alibaba Group, dua perusahaan internet besar Tiongkok, di Tiongkok pada awal tahun ini.

Tuntutan hukum terkait pengumpulan data ini bukanlah pertama kalinya bagi TikTok. Di awal tahun 2019, TikTok dinyatakan bersalah akibat mengumpulkan informasi personal dari anak-anak yang menggunakan aplikasi ini tanpa sepengetahuan mereka, saat dikenal masyarakat AS sebagai musical.ly.

Sebagai informasi, ByteDance mengakuisisi musical.ly pada akhir tahun 2017 lalu, dan perusahaan ini menyelesaikan tuntutan hukum yang diajukan oleh FTC tersebut dengan nilai sebesar USD5,7 juta (Rp80,5 miliar).

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.