WhatsApp Terkait Konten Pornografi GIF
Komisi Perlindungan Anak Indonesia akan mengundang manajemen WhatsApp untuk membicarakan adanya konten berbau pornografi di aplikasi berbagi pesan tersebut. “KPAI dalam waktu dekat akan mengundang manajemen WhatsApp untuk menyamakan persepsi dalam memberikan proteksi terhadap anak,” kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulis, Senin (6/11/2017).
Susanto mengatakan, KPAI sebagai lembaga negara yang mendapatkan mandat pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan tersedianya konten-konten yang mengandung muatan pornografi di media sosial.
Konten-konten tersebut dapat dengan mudah diakses siapa pun, tidak terkecuali anak-anak yang pada era saat ini sudah banyak menggunakan telepon pintar.
Ia menegaskan, pembiaran anak-anak dekat dan dapat mengakses pornografi dengan mudah adalah bentuk pelanggaran terhadap UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“KPAI berharap WhatsApp dan media sosial lain memiliki sistem proteksi internal yang maksimal agar anak dapat dijauhkan dari segala konten yang memuat kejahatan pornografi,” ujar Susanto.
Susanto memastikan KPAI akan terus menguatkan sinergi dengan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, untuk melakukan berbagai tindakan dan kegiatan terkait dengan penghapusan konten-konten yang memuat pornografi.
“KPAI meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika menguatkan pengawasan dan sistem keamanan media sosial dalam upaya pemberantasan konten yang mengandung muatan pornografi,” lanjutnya.
Konten berbau seks hinggap di aplikasi pesan singkat paling populer WhatsApp. Konten tersebut merupakan bagian dari emoji di WhatsApp dalam kategori animasi GIF.
Jika di BlackBerry Comics berbentuk gambar dan Telegram hanya stiker, emoji WhatsApp merupakan animasi yang jelas bergerak-gerak, bahkan cukup banyak yang seperti cuplikan film porno atau paling tidak film tidak lolos sensor.
Mengutip situs Kementerian Kominfo, kementerian itu menerima aduan konten pornografi sebanyak 585. Sementara total aduan konten berbau pornografi yang masuk ke Kementerian Kominfo 775.339